Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...

Kamis 19-01-2023,07:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

Sementara sebelumnya, gelombang massa dari kepala desa menyerbu gedung DPR RI, untuk melakukan aksi demontrasi Selasa 17 Januari 2023.

Tujuan para pejabat desa ini agar pemerintah dan dewan menyetujui revisi Undang-undang Desa, diantaranya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.

BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!

BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...

Kemudian, perlu dibuat peraturan pemerintah atau PP untuk mengubah masa jabatan kepala desa tersebut dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Bahkan, Presiden Jokowi juga langsung merespon demo para kepada desa. Diantaranya memanggil politikus PDIP Budiman Sujatmika, ke Istana negara.

Setelah sempat berbincang dan berdiskusi, intinya Presiden langsung menyambut baik rencana revisi UU Desa tersebut.

Ditemui wartawan di Istana Negara, Budiman Sujatmiko, membenarkan jika Presiden Jokowi sudah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman, Selasa 17 Januari 2023.

Salah satu alasan perpanjangan karena pemilihan kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan.

Sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Kategori :