Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...

Kamis 19-01-2023,07:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kemudian, atas pertimbangan-pertimbangan lainnya, pada 28 Februari 2019, Presiden Jokowi menandatangani lagi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Sebut Warga Desa Untung dengan Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya...

BACA JUGA:Catat ! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI

Dimana, perubahan pada pasal 81 PP Nomor 11 tahun 2019, yang isinya sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.

2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: 

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; 

BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades

BACA JUGA:Catat! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

BACA JUGA:Kades Diingatkan Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Ini Kata Anggota DPR RI...

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kades Indralaya yang Dilantik! Salah Satunya Ternyata Istri Anggota Dewan

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Kategori :