PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada tahun 2023 akan melaksanakan rehabilitasi 520 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
“Terdapat 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini”, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel DR Ilham Djaya, Senin 13 Februari 2023.
Dikatakan Ilham, Empat lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Ilham menjelaskan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Taruh Harapan Besar pada Notaris
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Tegaskan Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris
“Kegiatan ini sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para Warga Binaan Pemasyarakatan”, ungkapnya.
Disamping itu, Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya.
“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah provinsi Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, jelas Ilham.
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.480 orang WBP dan tahanan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...
Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.455 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba.
Selain program rehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dalam pelaksanaan rehabilitasi ini digandeng sejumlah stakeholder dinataranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BNN Kabupaten. *