EMPAT LAWANG, PALPOS.ID – Komplotan prostitusi anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polres Empat Lawang.
Tersangka prostitusi anak dibawah umur itu Madi alias Madon (29), warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Madi alias Madon akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri beberapa waktu yang lalu.
Dimana, tersangka Madi diamankan di rumahnya, Selasa 14 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:53 unit Motor Bondong Diserakan ke Polres Empat Lawang , Begini Kata Kapolres
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang
Sementara dua komplotannya berinisial DSL dan TSA sudah ditangkap polisi pada 02 Januari 2023 yang lalu.
‘’Tersangka Madi alias Madon mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tegas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasi Humas AKP Hidayat, Rabu 15 Februari 2023.
Hidayat mengaku saat ini tersangka Madi dan barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Tersangka dikenakan kasus persetubuhan dan atau pencabulan atau prostitusi anak dibawah umur, sesuai pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016,” ungkap Hidayat.
BACA JUGA:160 Personel Polres Empat Lawang Dikerahkan Ops Lilin Musi 2022
BACA JUGA:PPTK dan Bendahara DPPKB Dipanggil Satintelkam Polres Empat Lawang
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, dua perempuan berinisial DSL dan TSA diamankan polisi karena kasus prostitusi anak dibawah umur, Selasa 02 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Perempuan berinisial DSL (21), warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang, sedangkan TSA (17), warga Kecamatan Pendopo.
Kejadian prostitusi anak dibawah umur itu terjadi Senin 01 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman orangtua angkat TSA, di Desa Lubuk Tanjung.