Polres Prabumulih Berhasil Bongkar 50 Kasus Selama Operasi Pekat Musi 2025

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk M.A.P beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan selama operasi pekat 2025.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil membongkar 50 kasus kejahatan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025 yang berlangsung dari tanggal 19 Februari hingga 6 Maret 2025.
“Dari 16 hari kegiatan yang kita lakukan, Polres Prabumulih telah berhasil melaksanakan ungkap kasus sebanyak 50 kasus,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, didampingi Kabag Ops Kompol Harmianto SH MH, Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT, dan Kasatresnarkoba, AKP Jonson, belum lama ini.
Dijelaskan perwira Abituren Akademi kepolisian (Akpol) Angkatan 2004 ini, 50 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari Kasus Narkotika sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita termasuk 104 paket sabu dengan berat total 22,43 gram, serta 235,9 gram ganja dan 4 buah bong.
BACA JUGA:Terbawa Arus Sungai Kelekar, Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
BACA JUGA:Selama Puasa Ramadan, Makanan Olahan Program MBG di Prabumulih Digantikan Takjil
Selanjutnya, untuk kasus miras Polres melakukan razia di 12 lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, dan mengamankan 735 botol berbagai merek, termasuk ciu, arak, dan Bintang.
“Kemudian kasus Perjudian, Terdapat 4 perkara perjudian dengan total 12 orang tersangka. Kasus Praktik Prostitusi 2 perkara dengan 2 tersangka diamankan,” ujarnya.
Kemudian Aksi Premanisme sebanyak 12 perkara aksi Premanisme dengan total 41 orang yang diamankan.
“Untuk kasus ini 30 orang telah mendapatkan pembinaan, sementara 10 orang adalah anak-anak dan 1 orang ditahan karena memiliki senjata api,” bebernya.
BACA JUGA:Hj Linda Arlan Resmi Jabat Ketua TP PKK Kota Prabumulih
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Prabumulih Gencar Sosialisasi
“Kasus selanjutnya yakni Kasus 3C (Curat, Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) sebanyak 11 perkara dengan 8 tersangka terlibat,” imbuhnya.
Kapolres Endro juga menambahkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah kampung narkoba di Kelurahan Mangga Besar, yang mengakibatkan penangkapan 3 orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: