Oknum Honorer Disdikbud Empat Lawang Diduga Nyambi Sabu-sabu Diringkus Polisi

Oknum Honorer Disdikbud Empat Lawang Diduga Nyambi Sabu-sabu Diringkus Polisi

Terduga tersangka saat di BAP di Mapolres Empat Lawang-Foto: Padri-Palpos.Id

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Seorang pegawai honorer pada kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten EMPAT LAWANG diringkus Satres narkoba Polres EMPAT LAWANG

Dia ditangkap diduga nyambi jadi kurir sabu-sabu. Identitas terduga adalah Ari Anggara (35) warga jalan Pembangunan SMA I Kel Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten EMPAT LAWANG.

Ari ditangkap satres narkoba Polres EMPAT LAWANG di pinggir jalan Lintas Tebing Tinggi Lubuk Linggau, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi kecamatan Tinggi  Kabupaten EMPAT LAWANG.

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi mengatakan tersangka diduga menjadi kurir sabu ditangkap saat berada jalan lintas Tebing Tinggi menuju Lubuk Linggau tepatnya disekitar Pasar Tebing Tinggi,

Dijelaskan Iptu Salpia, sekira pukul 13.00 wib anggota opsnal langsung melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor suzuki smash warna hitam dengan plat merah. Dan langsung menghentikan 1 (satu) orang laki laki yang mengendarai sepeda motor tersebut,

" Selanjutnya terhadap laki laki tersebut dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan didalam kantong celana belakang sebelah kiri pelaku", kata Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi.

BACA JUGA:Geger Warga Temukan Mayat di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Dan, setelah diintrogasi, terduga tersangka mengakui bahwa, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari membeli dari Ansor warga Desa Baturaja Lama Kecamatan Tebing Tinggi,

"  Selanjutkan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang", ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: