EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui produk-produk hukum apa yang saja yang bisa di restorative justice dan produk hukum yang tidak bisa di RJ kan.
Adapun pasal - pasal yang boleh di RJ dan tidak boleh di RJ kan sebagai berikut: Lebih ke pasal-pasal yang dibawah 5 tahun seperti Kdrt, penganiayaan, 363 sebagian. Berdasarkan pasal 5 perja nomor 15 tahun 2020 peraturan jaksa agung.
" Disana syarat nya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya di ancam dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 juta". Ungkap Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Alfian Jauhari Hanif, SH didampingi Kreshna, SH.
Namun ada pengecualian juga yang pasal yang tidak boleh di RJ. Seperti tindak pidananya ada ancaman minimal. Yakni perkara persetubuhan anak, karena ancamannya minimal 5 tahun.
" itu ada minimalnya kan, minimal 5 tahun itu tidak boleh. Jadi untuk tindak pidana yang diancam dengan acaman minimal nya tidak boleh. Narkotika tidak boleh, tindak pidana lingkungan hidup (Pembakaran lahan/hutan ), dan perkara tindak pidana dilakukan korporasi". Ujarnya.
Namun untuk perkara narkotika lanjutnya, itu ada perja lain tentang penyalahguna, akan tetapi untuk rehab bukan di Rj. Rehab kan artiannya tetap ada sanksi tapi sanksi rehab dan rencana nya memang ada perja RJ Narkoba.
" Jadi penyalahguna ini kita bawa ke balai rehab, tapi khusus penyalahguna bukan untuk bandar". Jelasnya.
Dan intinya, sambungnya, ketika dari masyarakat responnya bagus, masyarakat responsif RJ ini bisa di ajukan, bukan cuma sekedar antara si korban dengan tersangka, tapi masyarakat sekeliling juga menyambut.
" Contoh seperti pak camatnya pak kades nya atau warga sekitarnya memang mendukung untuk diupayakan perdamaian". Tuturnya.