Polisi Tangkap Satu dari Tiga Pelaku Perampokan di Jalan Keramasan Kertapati Palembang, Ini Orangnya...

Jumat 24-02-2023,07:44 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Adetia

"Serahkan barang-barang yang kamu miliki, apabila korban tidak menyerahkan barang - barang miliknya akan saya bunuh kamu," beber Arwanda kepada palpos.id.

Sementara kedua pelaku lainnya, pelaku Arwanda menyebutkan, untuk yang membawa pisau yakni FJ.

"Saya yang duduk di tengah, dan FJ yang dibelakang yang membawa pisau, sedangkan DD yang bawa motor," katanya.

BACA JUGA:Nekat Curi Mobil Teman Sejawat, Motif Yang Diakui Bayu Segara Bikin Geleng Kepala

Usai berhasil membawa merampas ponsel dan dompet milik korban, mereka bertiga kemudian kabur dari tkp menuju arah jembatan musi 2.

"Rencananya kalau HP itu berhasil kami jual untuk beli sabu-sabu dan main judi online slot," aku Arwanda.

Barang Bukti yang turut diamankan polisi yakni berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A7, 1 (satu) buah kotak handphone bukti kepemilikan korban, SIM, dan KTP milik korban.

Atas ulahnya pelaku Arwanda Pijaiya dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana. Tentang perkara kasus pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.*

Kategori :