• Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;
• Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
BACA JUGA:Apel Bersama, TNI-POLRI di Palembang Tingkatkan Sinergitas
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;
• PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;
• Denda kalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.
Syarat balik nama BPKB motor dan mobil
• KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...
• STNK asli dan fotocopy
• Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
• Bukti cek fisik kendaraan. *