Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Sabtu 18-03-2023,07:44 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

• Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;

• Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

BACA JUGA:Apel Bersama, TNI-POLRI di Palembang Tingkatkan Sinergitas

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;

• PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;

• Denda kalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.

Syarat balik nama BPKB motor dan mobil

• KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy

BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...

• STNK asli dan fotocopy

• Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

• Bukti cek fisik kendaraan. *

 

Kategori :