Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa biaya yang harus dibayarkan meliputi :
BACA JUGA:Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
• Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
• Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu
• Baya penerbitan TNKB: Rp100 ribu
• Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Beat Tewas Terlindas
• Biaya surat mutasi: Rp250 ribu
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu
Rincian biaya balik nama BPKB motor
• Biaya administrasi Rp35 ribu;
• Biaya BPKB baru: Rp 225 ribu;
BACA JUGA:Hati-hati! Beredar Modus Penipuan Tilang Elektronik di WA, Ini Akibatnya Bagi Korban...
• Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;
• Biaya STNK baru Rp100 ribu;