Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Sabtu 18-03-2023,07:44 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa biaya yang harus dibayarkan meliputi :

BACA JUGA:Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

• Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu

• Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu

• Baya penerbitan TNKB: Rp100 ribu

• Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Beat Tewas Terlindas

• Biaya surat mutasi: Rp250 ribu

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu

Rincian biaya balik nama BPKB motor 

• Biaya administrasi Rp35 ribu; 

• Biaya BPKB baru: Rp 225 ribu;

BACA JUGA:Hati-hati! Beredar Modus Penipuan Tilang Elektronik di WA, Ini Akibatnya Bagi Korban...

• Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;

• Biaya STNK baru Rp100 ribu;

Kategori :