Bahkan, para pelaku juga bisa dijeral pasal lainnya yakni pasal 14 ayat (1) UU TPKS terkait perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.
BACA JUGA:Gegara Viral Di Twitter, Joncik Muhammad Langsung Copot Jabatan PUPR Empat Lawang
BACA JUGA:Kadis PUPR Empat Lawang Viral Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Berikut Harta Kekayaannya..
Dan para pelaku juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.
Terakhir para pelaku persekusi bisa dikenakan pasal 170 KUHP terkait kasus pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sekelompok orang berusaha merusak kafe yang menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu di bulan ramadan.
Bahkan, viral dua wanita pemandu lagu dipersekusi warga hingga ditelanjangi dan dibuang ke laut.
BACA JUGA:Wow Kadis PUPR Empat Lawang Viral di Twitter, Bukan Karena Prestasi tapi Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!
Video yang viral itu terjadi di salah satu kafe di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumareta Barat atau Sumbar.
Sang pemandu lagu atau lady companion atau LC terlihat sempat berteriak dan meminta ampun kepada warga atau sekelompok orang tersebut.
Meskipun marah karena kafe masih beroperasi di bulan ramadan, namun tindakan warga hingga menelanjangi pemandu lagu dan dicebur ke laut pada malam hari dinilai sudah keterlaluan.
Dalam video juga diketahui sekelompok warga itu juga berusaha merusak kafe yang disinyalir masih beroperasi di bulan ramadan dengan menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu.
Kedua wanita pemandu lagu itu digiring massa ke pinggir pantai. Saat digiring massa, kedua pemandu lagu sempat teriak minta ampun.