Kasus Persekusi Pemandu Lagu, Kementerian PPPA Sebut Pelecehan Seksual, Ini Ancaman Hukumannya...
Ilustrasi pemandu lagu atau LC atau Lady Companion yang dipersekusi warga hingga ditelanjangi dan dibuang ke laut di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Rabu 12 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus persekusi dua wanita pemandu lagu di salah satu kafe di Pasir Putih Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar, menjadi perhatian semua pihak.
Bahkan, kasus persekusi ini bisa jadi pelajaran warga atau massa. Artinya, boleh melakukan tindakan, namun tak boleh kebablasan atau main hakim sendiri.
Terkait kasus dua pemandu lagu yang diarak, ditelanjangi dan dibuang ke laut itu, ternyata juga menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA.
Kementerian PPPA juga prihatin dengan perilaku masyarakat hingga dua pemandu lagu menjadi korban persekusi tersebut.
BACA JUGA:Kisruh Pemandu Lagu Dipersekusi Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Ini Tanggapan Munanas Alaidid...
‘’Kementerian PPPA tentu sangat prihatian dan menyayangkan kasus persekusi tersebut,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan pers, Jumat 14 April 2023.
Menurut Ratna Susianawati, seharusnya warga negara memiliki aturan hukum, tidak boleh aksi main hakim sendiri.
‘’Apalagi hingga menyiksa atau menganiaya tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun itu,” tegas Ratna Susianawati.
Dikatakan Ratna Susianwati, jika pun kedua korban melakukan kesalahan atau melakukan tindakan melanggar aturan, harusnya ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada penegak hukum.
BACA JUGA:Gaya Hidup Hedon Kadis PUPR Empat Lawang, Ismail Hakim: Uang Liburan Hasil Jual Tanah
BACA JUGA:Viral Gaya Hidup Hedon di Twitter, Kadis PUPR Empat Lawang Dipecat, Ini Jabatan Barunya...
‘’Yang jelas apapun alasannya tindakan persekusi sekelompok warga itu tidak dapat dibenarkan.
Karena perbuatan persekusi itu sudah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat kedua korban sebagai perempuan. Dan persekusi itu sudah termasuk pelecehan seksual,” kata Ratna Susianawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: