Kisruh Pemandu Lagu Dipersekusi Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Ini Tanggapan Munanas Alaidid...

Kisruh Pemandu Lagu Dipersekusi Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Ini Tanggapan Munanas Alaidid...

Ilustrasi pemandu lagu atau LC atau Lady Companion yang dipersekusi warga hingga ditelanjangi dan dibuang ke laut di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Rabu 12 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA BARAT, PALPOS.ID – Adanya kisruh pemandu lagi dipersekusi ditelanjangi dan dibuang ke laut, membuat beragam komentar dari masyarakat.

Salah satu komentar itu datang dari Founder dan Lawyer at Laqw Firm Muannas Alaidid, advokat Muannas Alaidid, Kamis 13 April 2023.

Muannas Alaidid melalui cuitan twitter miliknya menyatakan apa yang dilakukan massa itu tak sepatutnya terjadi, karena itu adalah pelanggaran hukum.

‘’Kita ini tak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tegas Muannas Alaidid.

BACA JUGA:Viral Dua Wanita Pemandu Lagu Dipersekusi Warga hingga Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Ini Upaya Polisi...

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kafe Indah Tertangkap, Ini Dia Orangnya

Sebab, sambung Muannas Alaidid, apa yang dilakukan massa itu tak bisa dibenarkan. Termasuk masalah hiburan malam beroperasi saat ramadan.

Namun terkait hiburan malam yang masih buka saat bulan ramadan ataupun masih melanggar jam operasional, biasanya diatur dalam peraturan Bupati, peraturan Walikota ataupun Peraturan Daerah atau Perda.

‘’Dalam Perda itu pelanggaran tempat hiburan malam atau kafe, paling maksimal usahanya ditutup atau dicabut izin usahanya,” terang Muannas Alaidid.

Oleh karena itu, terang Muannas Alaidid, apa yang dilakukan massa itu bisa menjadi tindak pidana, karena telah persekusi pemandu lagu.

BACA JUGA:Berubah Fungsi, 8 Kafe Wajib Bayar Pajak 40%

BACA JUGA:Pamer Kemaluan di Kafe, Ketahuan Wanita, Sang Pria Lari Tanpa Celana

‘’Apalagi pemandu lagu itu diarak, ditelanjangi dan dicebur ke laut. Perbuatan ini sudah masuk perbuatan pidana dan ‘persekusi seksual’.

Para pelaku persekusi bisa diancam dengan pasal 282 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum. Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun 6 bulan penjara,” urai Muannas Alaidid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: