PALEMBANG, PALPOS.ID - Kota Palembang, Sumatera Selatan menjadi tuan rumah Pembukaan Simulasi Penghitungan Suara dalam rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada, Kamis (27/4/2023).
Dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi dari KPU terhadap pemilihan umum dari tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi simulasi penghitungan suara di TPS ini diselenggarakan di kota Palembang pada hari ini dalam rangka untuk mensimulasikan mencari model penghitungan suara di TPS, sebagai salah satu bentuk evaluasi KPU berdasarkan pengalaman pemilu 2019," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
BACA JUGA:Ada 7 Wahana di Taman Wisata Puntikayu Palembang, Wisatawan Bisa Nikmati Gratis
Hasyim menjelaskan simulasi tersebut juga dilakulan dalam rangka kesiapan petugas saat pemilu 2024.
"Oleh karena itu kami membuat simulasi dalam rangka kesiapan petugas, kemudian model formulir penghitungan suara yang nanti pada akhirnya diambil kebijakan yang nanti akan dijadikan bahan materi muatan dalam KPU tentang pemungutan penghitungan suara di TPS," jelasnya.
BACA JUGA:Temukan Kerusakan Lampu Jalan hingga Jalan Setapak, Ini Kata Dewan
Hasyim mengatakan, hal ini juga sebagai bentuk agar kejadian yang pernah memakan korban jiwa pada saat penghitungan suara di tahun 2019 tidak terulang kembali.
"Nah itu juga semua kan tergantung pada kualitas SDM, SDM anggota KPPS ini lain, kemudian harus dipastikan satu sehat yang kedua adalah terlatih," katanya.
Hasyim menuturkan, agar proses pemunguyan suara di KPPS berjalan baik akan diberikan latihan terlebih dahulu.
"Kami juga mengambil kebijakan kalau sebelumnya itu anggota KPPS itu yang di latihannya satu orang maka kemudian kita ambil kebijakan yang akan kita latih menjadi tiga orang, upaya proses pemungutan suara di KPPS berjalan makin baik," tuturnya.
Hasyim menyebutkan, pada hari pemungutan suara itu pemilih mendapat lima hak memilih.
"Yang pada hari pemungutan suara itu pemilih memilih lima jenis pemilu yaitu untuk memilih presiden, anggota DPR anggota, anggota DPD, kemudian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk kegiatan pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia secara waktu Indonesia timur (WIT), waktu Indonesia tengah (WITA), waktu Indonesia barat (WIB), itu durasi pemungutan suaranya sama jam jam 07.00 pagi sampai jam 13.00 siang.
"Tidak bisa diprediksi itu kan penghitungan suara di masing-masing TPS ada yang cepat ada yang lama karena dinamika penghitungan suara di TPS nya tinggi," lanjutnya.
Menurut undang-undang pemilu bahwa undang-undang pemilu penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan kegiatan pemungutan suara.
"Tapi kemudian mahkamah konstitusi membuat putusan ada ketentuan tersebut yang intinya bagi TPS atau KPPS yang penghitungan suaranya belum selesai pada hari pemungutan suara maka dapat lanjutkan atau diteruskan sampai dengan hari berikutnya dan selesai pada jam 12," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan simulasi perhitungan ini ada perbedaan jika dibandingkan Pemilu 2019, dimana KPPS itu hanya melakukan penghitungan suara pada satu panel.
"Sekarang dipisah menjadi dua panel, setiap KPPS itu beranggotakan tujuh orang yang kemudian dibagi menjadi dua kelompok lagi, kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara pemilihan presiden dan anggota, DPD, dan kelompok kedua itu akan menghitung hasil pemungutan suara angota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.
Menurutnya, hal ini tentu akan menghemat waktu penyelesaian penghitungan suara.
"Yang diestimasikan kemungkinan paling lambat itu pukul 09.00 malam sudah selesai dan ini lebih cepat jika dibandingkan perhitungan suara pemilu sebelumnya yang memakan waktu hingga subuh dan tentu ini akan menghindari ya potensi sakit petugas kita sampai meninggalnya petugas kami di penyelenggaraan pemilu 2019.," kata Amrah.
Selain itu Amrah menambahkan, untuk penyelenggara pemilu di 2024 pihaknya memastikan tidak boleh ada petugas yang usianya di atas 50 tahun serta tidak boleh memiliki penyakit bawaan.
"Usianya tidak boleh melebihi 50 tahun, kami akan merekrut petugas dan akan kami pastikan tidak memiliki penyakit bawaan seperti darah tinggi diabetes dan jantung dan lain sebagainya," tambahnya.
"Insya Allah dengan model yang dibuat sesimpel ini kemudian dari sisi perekrutan petugas KPPS akan menyatakan dua sukses ya, yakni sukses dari pelaksanaan penghitungan sendiri dan sukses dari kita menghindarkan hal-hal yang tidak yang terjadi pada penyelenggara kami namanya KPPS," pungkasnya.*