Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Oma Ina
Editor : Erika

BACA JUGA:SK PJ Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Diperpanjang, Apriyadi Mahmud Bilang Begini...

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. 

Ketika bangsa Arab sudah memeluk Agama Islam dan meninggalkan masa jahiliyah, namun masih ingin melestarikan tradisi tersebut, surah Al-Hajj ayat 36 pun hadir. 

Surah tersebut berisi teguran  kepada mereka atas tujuannya tersebut. 

BACA JUGA:PDIP Segera Pecat Suami Wawako Palembang, dan Sudah Siapkan PAW, Lho Kenapa?

Surah Al-Hajj ayat 36 menunjukkan praktik ibadah kurban yang lebih layak dan patut untuk dijalankan oleh umat Islam. 

Ibadah menyembelih hewan ketika Idul Adha memiliki hukum sunnah muakkad, sunnah muakkad sendiri adalah hukum sunnah yang dikuatkan. 

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga Nabi meninggal dunia. 

BACA JUGA:Menolak Lupa! 7 Alasan Mengapa Papua Ingin Merdeka dari Indonesia

Melansir Islam NU, hukum ibadah ini sebagai sunnah muakkad telah dikukuhkn oleh Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i

Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah menyembelih hewan kurban adalah untuk umat Islam yang mampu, Muslim tersebut tidak dalam keadaan safar atau bepergian. 

Hadis dan ayat Al-Quran tentang kurban meliputi: 

BACA JUGA:Mobil Asal Korsel Hyundai Grand i10 Nios Sebagai Mobil City Car Paling Irit

1. Hadis tentang Kurban

Dalam hadis Hasan, riwayat al-Tarmidzi: 1413 dikatakan bahwa menyembelih kurban adalah sunah Rasulullah yang syarat akan hikmah dan keutamaan. 

Aisyah menuturkan, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

Kategori :