LOMBOK, PALPOS.ID – Kepulauan Nusa Tenggara merupakan daerah kepulauan dan masuk dalam wilayah Indonesia Timur.
Saat ini Kepulauan Nusa Tenggara memiliki dua provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Akan tetapi, untuk pemerataan pembangunan dan rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan, maka diusulkan untuk pemekaran.
Dan usulan Nusa Tenggara wacanakan bentuk 3 provinsi daerah otonomi baru atau DOB. Meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Tiga provinsi yang bakal dibentuk itu terdiri dari dua provinsi baru pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan satu provinsi pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun wacana 3 provinsi baru pemekaran di Kepulausan Nusa Tenggara tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Provinsi Kepulauan Flores
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Saat ini sudah ada 9 kabupaten siap bergabung dengan Provinsi Kepulauan Flores ini nantinya.
Adapun kesembilan kabupaten itu, yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata.
Kemudian, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Manggarai Timur.