Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Sebagai Solusi Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Sebagai Solusi Pembangunan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Sebagai Solusi Pembangunan.
Wacana pemekaran wilayah Sulawesi Utara (Sulut) semakin menguat seiring dengan aspirasi masyarakat dan tokoh politik setempat.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat belum dicabut, dorongan pemekaran wilayah Sulawesi Utara untuk membentuk dua provinsi baru semakin mendapatkan dukungan.
Dimana, sebelum pemekaran wilayah Sulawesi Utara memiliki luas wilayah sekitar 14.500 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 2.666.821 jiwa berdasarkan data sensus penduduk BPS tahun 2022.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Buol Tolitoli Mulai Diperbincangkan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Inilah Sejarah Kota Palopo Calon Ibu Kota Provinsi Luwu Raya
Kemudian, sebelum pemekaran wilayah Sulawesi Utara, Provinsi Sulut terdiri dari 4 kota dan 11 kabupaten serta memiliki 287 pulau, di mana 59 di antaranya berpenghuni.
Kondisi geografis dan administrasi yang cukup luas membuat pemekaran wilayah Sulawesi Utara dianggap sebagai solusi.
Solusi dari pemekaran wilayah Sulawesi Utara itu terutama untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
Terakhir, masyarakat setempat menunggu pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini segera terealisasi.
Dua Calon Provinsi Baru
Dua daerah yang diusulkan untuk menjadi provinsi baru adalah Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya).
Berikut penjelasan mengenai kedua usulan tersebut:
1. Provinsi Nusa Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id