SEKAYU, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Muba geledah Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 25 Mei 2023 mulai pukul 09.45 WIB.
Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman atau Perkim itu dilakukan rombongan tim Kejari Muba secara mendadak.
Dimana, Tim Kejari Muba dipimpin Kasi Intel Rizky Ramdhani dan Kasis Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, datangi Kantor Dinas di Jalan Noerdin Panji tersebut.
Beberapa ruangan di Dinas Perkim Kabupaten Muba digeledah, untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi.
BACA JUGA:Kejari Muba, Terima Tahap 2 Tersangka Oknum Anggota DPRD Muba Tindak Pidana Kehutanan
BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar
Kejari Muba Rommy Rozali SH MH, melalui Kasi Intel Rizky Ramdhani SH membenarkan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Muba itu.
"Ya, benar kita sedang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan. Salah satunya ruangan Kepala Dinas Perkim Muba," terang Rizky Ramdhani.
Disinggung kasus apa dalam penggeledahan tersebut? Rizky Ramdhani mengungkapkan terkait pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi.
Yaitu pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muba Ingatkan Balon Kades Bagaimana Mau Memimpin Kalau Tidak Tahu Ideologi
BACA JUGA:Waduh!!! Oknum Dewan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dana Narkoba untuk Biaya Pemilu?
Untuk Pelaksana atau Penyedia yaitu PT Cahaya Sriwijaya Abadi. Dengan nilai kontrak senilai Rp7.905.695.000,- atau Rp7.9 miliar lebih, APBD TA 2021.
Dan yang kedua, Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta Jaringan Perpipaan.
Proyek kedua ini di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Pelaksana atau Penyedia: PT Kenzo Putra Linas.