"Tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’’ ujarnya.
Tersangka diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Ditambah lagi hukuman denda minimal Rp 1 miliar. *