Bahkan, sambung Nizam, penutupan izin operasional kampus swasta itu sudah berdasarkan fakta dan data yang valid.
BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!
BACA JUGA:DPP IMM Desak BPK dan KPK Selidiki Dugaan ‘Jin Qorin’ di Kemendikbudristek
Fakta dan data valid itu dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Dan dikatakan Nizam, setiap laporan masyarakat yg disertai bukti awal selalu ditindak lanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Dan jelasnya, sebelum jatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim ke lapangan tersebut.
Tim yang diturunkan itu mulai dari LLDIKTI, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
"Artinya semuanya berdasarkan evaluasi mendalam. Dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan. Hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin operasional," urai Nizam.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Nah Nah Nah! Izin operasional 23 Kampus Swasta dicabut Kemendikbudristek.
Adakah kampus swasta di Provinsi Sumatera Selatan?. Ternyata ada satu kampus swasta itu dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Alasan pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta atau PTS itu karena diduga melakukan pelanggaran.
Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.