Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta, Mahasiswa dan Dosen Terlibat Masuk Daftar Hitam

Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta, Mahasiswa dan Dosen Terlibat Masuk Daftar Hitam

Kemendikbudristek tutup operasional 23 kampus swasta namun tetap jamin hak mahasiswa dan dosen.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Buntut Kemendikbudristek tutup izin operasional kampus swasta, diantara kampus itu sudah ada yang langsung disegel.

Namun, Kemendikbudristek tetap jamin hak dari mahasiswa dan dosen yang kampusnya ditutup tersebut.

Akan tetapi, bagi mahasiswa dan dosen terlibat masuk daftar hitam. Termasuk bisa kena pidana akan perbuatannya.

Demikian ditegaskan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

‘’Untuk dosen dan tenaga pendidik dengan rekam jejak baik akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain,” tegas Nizam.

Akan tetapi, sambung Nizal, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran kampus, tentu akan disanksi.

‘’Namun bagi mahasiswa dan dosen terbukti ikut melanggar akan diberi sanksi dan masuk daftar hitam,” ungkap Nizam.

Mengenai dugaan penyelewenangan sarana dan prasarana kampus, jelas Nizam, akan diserahkan sesuai ketentuan hukum termasuk indikasi pidananya.

BACA JUGA:14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

‘’Terkait indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek. Dann kemudian diserahkan ke polisi atau jaksa,” beber Nizam.

Karena berdasarkan peraturan, maka pemenuhan hak mahasiswa pindah adalah tanggungjawab badan penyelenggara perguruan tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: