BACA JUGA:Murah! Mobil Suv Bersunroof ini Jadi Buruan
Ruslan menegaskan dalam pelaksananya pembangunan proyek pemerintah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
"Ada aturan tersendiri dalam setiap proyek pembangunan namun untuk kualitas itu adalah tanggung jawab pihak ketiga, tahun kemaren kita sudah melakukan pengawasan denga ketat tahun ini kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi apalagi ada temuan BPK ini," jelasnya.
Sejauh ini kata Ruslan dari total Rp 8,4 milyar dari kerugian negara itu telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak ketiga selaku kontraktor telah lebih dari 50 persen.
BACA JUGA:Tidak Perlu Dicas, Mobil Nissan Kicks E-Power Bisa Langsung Nyala
"Sudah menjadi keharusan pihak ketiga untuk mengembalikan sejumlah uang hasil audit BPK itu kalau tidak maka itu akan menjadi ranahnya APH,"tutupnya.*