Curi Mobil Teman Bisnisnya Sendiri, Tersangka di Ogan Ilir Ini Salahkan Iblis Ketika Diintrogasi Polisi

Minggu 16-07-2023,14:57 WIB
Reporter : Isro
Editor : Adetia

"Kok bisa? Kamu bantu jualan apa," tanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Zulkarnain.

"Saya bantu teman saya jualan, saya jadi pembeli," jelasnya.

"Jadi kamu bantu beli barang hasil curian ? Itu namanya penadah, kena pasal 480 KUHP," terang Zulkarnain.

Sebelumnya, Pelarian dua pelaku pencurian mobil di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, terhenti setelah keduanya dibekuk aparat kepolisian.

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Kenalkan Rumah Limas, Ini Tujuannya...

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Supriyadi (40 tahun) dan Adi alias Heri (42 tahun) diamankan di tempat persembunyian masing-masing.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pencurian terjadi pada pertengahan Juni lalu.

Pemilik kendaraan pikap yang dicuri diketahui merupakan warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.

"Kedua tersangka melancarkan aksi mereka saat dinihari di mana pemilik kendaraan masih tidur," kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (9/7/2023).

BACA JUGA:2 Anak di Prabumulih Tersambar Api Akibat Jalur Pipa Gas Kota Bocor

Aksi pencurian kendaraan roda empat ini juga terekam kamera CCTV yang ada di seputaran TKP.

Hermansyah menuturkan, penyelidikan perkara ini harus melibatkan empat Polsek sekaligus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.

Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.

Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Pertamina Cemari Sungai Kelekar, WALHI Sumsel Layangkan Dua Tuntutan

"Setelah penangkapan tersangka, kami melakukan pengembangan hingga mengamankan satu tersangka lainnya di wilayah Indralaya," terang Hermansyah.

Kategori :