Gadaikan Motor Mertua, Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi

Gadaikan Motor Mertua, Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi

Gadaikan Motor Mertua, Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan PNS berinisial H (71), yang kehilangan sepeda motornya pada 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran Berantas Narkoba Hingga Musik Remik Sat Res Narkoba Polres OI Lakukan Ini

Sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ diparkir di teras rumah.

 

Ketika korban terbangun, motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada cucunya yang menyampaikan bahwa motor digunakan oleh ayahnya, yang tak lain adalah menantu korban.

 

Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor tersebut kepada suaminya.

 

Pelaku yang diketahui berinisial H.H. (39), akhirnya mengakui bahwa sepeda motor itu telah ia gadaikan.

BACA JUGA:Lilie Putri Rojlah Minta Maaf ke TNI Usai Kontennya Viral Bandingkan Gaji FB Pro dengan TNI

BACA JUGA:Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tanjung Raja.

 

Mendapati laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Zahirin langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa adanya perlawanan.

 

Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, yang terdaftar atas nama Agus Sumarti.

BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Padamkan Api

BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi

 

Sepeda motor tersebut telah disita dan diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.

 

"Kami akan terus memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan," ujarnya.

 

Saat ini, pelaku H.H. telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: