Curi Tas Dalam Mobil, Dua Warga OKI Kena Bekuk Polsek Tanjung Raja

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (13/9/2025).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.
“Korban saat itu sedang memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi HP dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” terang Kapolsek, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA:Satu Kasat, Dua Kapolsek di Jajaran Polres Ogan Ilir di Rotasi, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10.000 Pil Ekstasi dan 400 Gram Sabu
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku yang sebelumnya sudah dikepung oleh warga.
Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diselamatkan dari amuk massa dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Penuhi Kebutuhan PPPK
BACA JUGA:Wabup Ardani Tinjau Rumah Roboh di Talang Tengah Darat, Janjikan Bedah Rumah
Kedua pelaku diketahui berinisial MS (22) dan BS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Setelah mendapatkan informasi adanya amuk massa terhadap pelaku, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPDA M. Agus Akbar.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan maupun menyimpan barang berharga.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Tinjau Kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat, Janji Perbaikan Fasilitas
BACA JUGA:Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar.
Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dari kelalaian korban,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Raja.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: