Curi Mobil Teman Bisnisnya Sendiri, Tersangka di Ogan Ilir Ini Salahkan Iblis Ketika Diintrogasi Polisi

Minggu 16-07-2023,14:57 WIB
Reporter : Isro
Editor : Adetia

Dengan bantuan aparat Polsek Indralaya, tersangka lainnya yakni Supriyadi dibekuk di kediaman istri mudanya di Desa Sakatiga.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin.

Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.

BACA JUGA:Sungai Kelekar Tercemar Minyak Mentah, Wako Prabumulih Surati Pertamina Pusat

"Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin," jelas Hermansyah.

Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pikap Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.

"Kami masih menginterogasi para tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.*

Kategori :