TAPANULI, PALPOS.ID – Seperti diketahui pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk Provinsi Tapanuli tinggal selangkah lagi.
Sebab. untuk Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu hanya terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Padahal semua persyaratan sudah lengkap, termasuk sudah dibahas di DPR RI dan Pemerintah Pusat. Serta termasuk 8 provinsi baru siap diresmikan pemerintah.
Dan akhirnya ada 9 poin deklarasi Percepatan Provinsi Tapanuli pemekaran Provinsi Sumatera Utara bukan Provinsi Toba Raya. Dan Dibentuk Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli atau P3T diketuai JS Simatupang.
BACA JUGA:Baru Tahu, Samosir Ibukota Calon Provinsi Toba Raya Ternyata Seluas Singapura
Adapun 9 poin isi deklarasi dari Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli atau P3T tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli adalah warga negara NKRI yang setia Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
2. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli melanjutkan perjuangan pemrakarsa dan pendahulu pembentukan Provinsi Tapanuli.
3. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli dari semua untuk semua suku bangsa Indonesia, 'Prodeo et Patria.
BACA JUGA:Calon Provinsi Toba Raya dan Provinsi Tapanuli Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Rebutan Wilayah
BACA JUGA:Kota Padang Sidempuan Calon Ibukota Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
4. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli yakin dan percaya dimasa pemerintahan presiden Joko Widodo, Provinsi Tapanuli pasti terwujud dan disahkan.
5. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli berkomitmen penuh mengawal pemerintahan Jokowi hingga akhir masa jabatan.
6. Bahwa Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli berkomitmen sungguh, proaktif dan berkontribusi pasca terbentuknya Provinsi Tapanuli.