Kepala Daerah Tolak Pembentukan Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Ini Alasannya...

Senin 31-07-2023,08:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

BACA JUGA:5 Mall Mewah di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat Banyak Brand Ternama Tawarkan Harga Murah

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Lembang Berdiri Sendiri Bakal Ada 4 Kecamatan

Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

2. Kabupaten Cirebon

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Majalengka

5. Kabupaten Kuningan.

Kategori :