GUNUNGSITOLI, PALPOS.ID – Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pemekaran Provinsi Sumatera Utara, hanya terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Dan rencananya Kota Gunungsitoli calon ibukota Provinsi Kepulauan Nias pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Kota Gunungsitoli sendiri memiliki luas wilayah 280,78 kilometer persegi.
Dimana, calon ibukota provinsi baru ini terdiri dari 6 kecamatan 3 kelurahan dan 98 desa, dengan jumlah penduduk 137.583 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Penunjukan Kota Gunungsitoli sebagai calon ibukota provinsi, selain karena memiliki fasilitas lebih lengkap, juga karena satu-satunya kota dalam wilayah provinsi DOB tersebut.
BACA JUGA:7 Kabupaten Kelilingi Danau Toba Wilayah Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus hangat diperbincangkan. Apalagi Provinsi beribukota di Medan itu bakal bentuk 5 provinsi baru.
Salahsatu calon provinsi DOB itu yakni Provinsi Kepulauan Nias. Dan ini juga ramai dibicarakan, karena 4 kabupaten di calon Provinsi Kepulauan Nias semuanya masuk daerah tertinggal.
Selain karena geografis dan latar belakang budaya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Ada 1 kota dan 4 kabupaten bakal bergabung dengan Provinsi Kepulauan Nias, hingga mencukupi syarat pembentukan provinsi baru. Kota dimaksud yakni Kota Gunungsitoli.
Sementara 4 kabupaten tergabung yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat. Ibukota Provinsi Kepulauan Nias berada di Kota Gunungsitoli.
Setelah memisahkan diri dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sumatera Utara, maka Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah 5.620 kilometer persegi.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Nias nantinya sekitar 890 ribu jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2022 yang lalu.