GUNUNGSITOLI, PALPOS.ID – Rupanya ini 4 tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias hingga usulkan pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Utara.
Adapun 4 tujuan pembentukan provinsi baru itu, pertama meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kedua untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Ketiga untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di wilayah provinsi DOB Provinsi Kepulauan Nias.
Dan tujuan keempat yakni memudahkan implementasi pola pendekatan atau model perencanaan pembangunan regional management. Dan itulah 4 tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus hangat diperbincangkan. Apalagi Provinsi beribukota di Kota Medan itu bakal bentuk 5 provinsi baru.
Salahsatu calon provinsi DOB itu yakni Provinsi Kepulauan Nias. Dan ini juga ramai dibicarakan, karena 4 kabupaten di calon Provinsi Kepulauan Nias semuanya masuk daerah tertinggal.
Selain karena geografis dan latar belakang budaya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Ada 1 kota dan 4 kabupaten bakal bergabung dengan Provinsi Kepulauan Nias, hingga mencukupi syarat pembentukan provinsi baru. Kota dimaksud yakni Kota Gunungsitoli.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, HIMNI Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Sementara 4 kabupaten tergabung yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat. Ibukota Provinsi Kepulauan Nias berada di Kota Gunungsitoli.
Setelah memisahkan diri dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sumatera Utara, maka Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah 5.620 kilometer persegi.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Nias nantinya sekitar 890 ribu jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2022 yang lalu.