PRABUMULIH,PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Ferdiko Adian Prasta (19), warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sungguh keterlaluan dan tak patut ditiru.
Pasalnya, Ferdiko merudapaksa teman perempuannya berinisial RM (19) yang masih di bawah umur. Ironisnya, saat melakukan aksinya itu, Ferdiko dengan sengaja merekam menggunakan HP dengan tujuan rekaman tersebut akan digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar selalu menuruti nafsu syahwatnya. BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Diringkus Namun akis bejat itu akhirnya terhenti, korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan tak senonoh yang dialaminya itu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga. Selanjutnya, oleh pihak keluarga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ferdiko ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih saat melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (24/8/2023). BACA JUGA:Truk VS Kijang, 1 Tewas dan 1 Luber Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan tersebut. “Peristiwa itu pertama kali terjadi di sebuah rumah kontrakan dikawasan Bakaran Kelurahan Sukaraja pada Sabtu 21 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim. Dijelaskan perwira jebolan Akpol ini, antara pelaku dan korban saling kenal. BACA JUGA:Dua Kawanan Curanmor Dibekuk Tim Trabazz Saat itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya (TKP), dengan alasan hendak membeli kalung. Namun setibanya ditempat dimaksud, pelaku justru menyuruh temannya pergi meninggalkan mereka berdua. Setelah teman pelaku pergi itulah sambung Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya. BACA JUGA:Gelar OT Tanpa Izin, Warga Desa Prabumenang Tersandung Hukum “Pelaku langsung menyeret korban ke dalam kamar lalu secara paksa pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim sembari menuturkan aksi bejat itu direkam oleh pelaku. Lebih lanjut Mas Suprayitno menuturkan, berbekal video rekaman itu pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. “Modusnya pelaku mengancam menyebarluaskan video itu, jika korban tak mau menuruti kemauan pelaku,” kata Mas Suprayitno sembari menuturkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. BACA JUGA:Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan Masih kata Mas Suprayitno, karena perbuatan itu tersangka dijerap Pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. “Hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. *Kelakuan Seorang Pemuda di Prabumulih Keterlaluan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Cewek Baru Dikenal
Jumat 25-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #warga kelurahan muara dua
#tak patut ditiru
#seorang perempuan
#prabumulih
#kasat reskrim
#kapolres prabumulih
#iptu mas suprayitno strk
#ferdiko adian prasta
#diperkosa lalu direkam
#digagahi hingga 10 kali
#di prabumulih
#berinisial rm
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Kamis 23-11-2023,19:59 WIB
Heboh, Oknum Guru di Prabumulih Diduga Cabuli Siswi Saat Les Privat
Jumat 10-11-2023,20:22 WIB
Bejat! Seorang Pria di Prabumulih Cabuli dan Nyaris Perkosa Penderita Down Sindrom
Kamis 09-11-2023,18:32 WIB
Heboh!! Ratusan Siswa SDIT di Prabumulih Diduga Alami Keracunan
Rabu 08-11-2023,19:55 WIB
1.200 Pengangguran di Prabumulih Rebutan Loker Dalam Job Fair 2023 yang Diselenggarakan Disnaker
Jumat 03-11-2023,20:11 WIB
9 Bulan Masuk DPO, Pelaku Jambret di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB