BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama
Lebih jauh, diduga bungkusan itu berisi sabu seberat 100,20 gram, timbangan digital, sebuah bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek.
Lalu, 1 buah korek api gas ; 1 buah handphone Samsung warna biru yang tergeletak di lantai dalam rumah kosong ; dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino.
"Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu atas suruhan Taufik tersebut.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.*