MAJALENGKA, PALPOS.ID - Wacana Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, telah mencuri perhatian dengan rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Wacana ini melibatkan pembentukan tiga kabupaten dan sebuah kota otonom baru dalam upaya untuk lebih efektif mengelola wilayah yang semakin berkembang.
Kabupaten Majalengka saat ini memiliki luas wilayah sekitar 1.204 kilometer persegi, terbagi dalam 26 kecamatan, 330 desa, dan 13 kelurahan. Dengan populasi sekitar 1.182 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2015, kabupaten ini memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan wilayah yang semakin kompleks.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat Menjadi Tiga Kabupaten Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat: Inisiatif Warga dan Persetujuan Gubernur
1. Kabupaten Bantal Cimale
Salah satu wacana pemekaran daerah yang paling mencolok adalah pembentukan Kabupaten Bantal Cimale yang akan terpisah dari Kabupaten Majalengka.
Untuk saat ini, ada sembilan kecamatan yang siap bergabung dengan kabupaten baru ini, yaitu Cikijing, Bantarujeg, Banjaran, Talaga, Argapura, Maja, Malausma, Lemahsugih, dan Cingambul.
Rencananya, ibukota Kabupaten Bantal Cimale akan berlokasi di Kecamatan Argapura atau Kecamatan Cikijing, menjadi pusat administratif dan pemerintahan yang menghubungkan masyarakat di wilayah baru ini.
2. Kabupaten Kertajati
Usulan lainnya adalah pembentukan Kabupaten Kertajati yang juga akan terpisah dari Kabupaten Majalengka. Sembilan kecamatan, termasuk Kertajati,
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat, Mengungkap Potensi Ekonomi yang Melimpah Calon Kota Baru
Sumberjaya, Jatitujuh, Ligung, Jatiwangi, Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, dan Leuwimunding, berencana untuk menjadi bagian dari Kabupaten Kertajati.
Rencananya, ibukota Kabupaten Kertajati akan berlokasi di Kecamatan Kertajati atau Kecamatan Jatiwangi, menjadi pusat administrasi dan pemerintahan yang akan melayani masyarakat wilayah ini.
3. Kota Kadipaten
Pilihan ketiga adalah pembentukan Kota Kadipaten, meskipun sebagai kota administratif Kadipaten dalam wilayah Kabupaten Majalengka.