Pemekaran Kabupaten di Provinsi Jambi: Langkah Maju Setelah Moratorium Pemekaran Sejak 2009

Senin 16-10-2023,16:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:8 Destinasi Wisata Terpopuler di Provinsi Jambi yang Wajib Dikunjungi

 

Perlu diingat bahwa terakhir kali pemekaran Kabupaten/Kota terjadi di Provinsi Jambi pada tahun 2009, ketika Kota Sungai Penuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

 

Pemekaran ini merupakan hasil dari pemisahan dari Kabupaten Kerinci, dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009.

 

Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi.

 

Diketahui, Provinsi Jambi yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.

 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Ini 10 Fakta Menarik Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Intip Potensi Kabupaten Kerinci Gabung 3 Calon Provinsi Baru

 

Dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), telah mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam struktur administratifnya.

 

Pada awalnya provinsi Jambi ini terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota.

Kategori :