BACA JUGA:8 Destinasi Wisata Terpopuler di Provinsi Jambi yang Wajib Dikunjungi
Perlu diingat bahwa terakhir kali pemekaran Kabupaten/Kota terjadi di Provinsi Jambi pada tahun 2009, ketika Kota Sungai Penuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Pemekaran ini merupakan hasil dari pemisahan dari Kabupaten Kerinci, dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009.
Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi.
Diketahui, Provinsi Jambi yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Ini 10 Fakta Menarik Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Intip Potensi Kabupaten Kerinci Gabung 3 Calon Provinsi Baru
Dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), telah mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam struktur administratifnya.
Pada awalnya provinsi Jambi ini terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota.