Kebijakan Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin di Lubuklinggau Menuai Kontroversi

Selasa 31-10-2023,13:10 WIB
Reporter : Yati
Editor : Robby

Dengan cara ini, hanya peralatan medis dan pegawai yang harus dipindahkan secara bertahap, sehingga tidak ada karyawan dan honorer yang menjadi korban.

"Jika ingin menggunakan nama PMA, semua izin terkait operasional, AMDAL, dan lainnya harus dipastikan sudah disetujui terlebih dahulu," kata Awang.

Awang menyimpulkan bahwa Bupati tidak boleh terlalu ambisius dalam pemindahan dan pergantian nama RS Dr. Sobirin menjadi RS PMA.

"Jika RS sudah beroperasi dan ingin mengubah namanya, itu mungkin bisa dilakukan, asalkan tidak merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi," tegas Awang.

Sebelumnya, instruksi Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Mahmud, untuk menghentikan operasional RS Dr. Sobirin telah mendapat berbagai kritikan dari berbagai pihak.

Keputusan ini telah berdampak luas pada lebih dari 150 karyawan honorer, termasuk staf medis dan non-medis, yang telah lama melayani di RS tertua di Kabupaten Mura, Lubuklinggau, dan Muratara.

Anggota DPRD Mura, Alamsyah A. Manan, telah menekan Bupati untuk mencabut SK Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin yang terletak di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau.

"Jika SK tersebut sudah dikeluarkan, kami meminta Bupati untuk mencabutnya," tegas Alamsyah. ***

Kategori :