SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Dimana dengan resminya UU tersebut, maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari N mengatakan, terkait isu penghapusan tenaga honorer, tentunya sesuai amanat UU ASN terbaru.
"Undang-Undang terbaru tentang ASN itu ialah UU Nomor 20 Tahun 2023. Dimana memang diamanatkan, penataan tenaga non-ASN itu terakhir Desember 2024," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan, untuk seleksi pastinya mereka sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Dimana setiap seleksi calon ASN, tentunya mereka melaksanakan atau sebagai perpanjangan tangan.
Saat disinggung belum adakah informasi dari pusat terkait penghapusan honorer di Kabupaten OKI ? menurutnya untuk penghapusan itu sebenarnya memang belum ada. BACA JUGA:Kado Jelang Akhir Jabatan, Bupati OKI Serahkan SK Pelepasan 2.2 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Rakyat
"Karena untuk UU Nomor 20 Tahun 2023 ini memang baru diundangkan atau ditetapkan pada tanggal 31 Oktober kemarin. Di dalam UU itu menyatakan, peraturan pelaksananya dibatasi sampai dengan 6 bulan sejak ditetapkan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, apakah tenaga honerer yang sudah bekerja akan dipulangkan, mereka tidak bisa memastikannya untuk saat ini. Hal itu lantaran memang peraturan pelaksanaannya belum selesai.
"Bahkan saat ini mungkin masih dalam tahap harmonisasi ataupun penyusunan-penyusunan mekanisme tersebut," tuturnya. BACA JUGA:Iskandar Berikan Pena Simbol Berpindahnya Kepemimpinan ke Djakfar Shodiq
Masih kata Ari, sebenarnya yang melatarbelakangi munculnya UU Nomor 20 tahun 2023 ini, mereka sebagai ASN harus tetap jeli, beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi.
"Itu salah satu yang mungkin menjadi latar belakang. Jadi ada penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terhadap penataan ASN itu sendiri," tutupnya.*