PALPOS.ID- Setiap umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan sholat sebagai bentuk ibadah yang sangat penting dalam agama Islam.
Namun, bagaimana jika seseorang sedang dalam perjalanan? Apakah sholat boleh diliburkan? Jawabannya, tetap harus sholat.
Sholat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mendengar seruan agama.
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Tunjuk Asisten 3 Sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan
Sholat dianggap sebagai tiang agama, yang artinya setiap Muslim wajib melaksanakannya, baik berada di rumah maupun dalam perjalanan.
Meninggalkan sholat dengan sengaja dianggap sebagai dosa besar. Sholat juga merupakan amalan pertama yang akan dihisap saat di akhirat.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk tidak meninggalkan sholat selama hidup mereka.
BACA JUGA:Tim Asesor Surveyor Laskesi Berikan Penilaian Akreditasi Puskemas Celikah
Allah Ta’ala dalam Al-Quran menekankan pentingnya sholat, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 45, "Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk."
Meskipun sholat adalah kewajiban, Allah memberikan keringanan kepada umat-Nya dalam kondisi tertentu. Misalnya, orang yang sedang sakit diperbolehkan melaksanakan sholat dengan duduk atau berbaring.
Begitu pula saat berpergian, umat Muslim mendapatkan kemudahan dengan adanya sholat jamak.
BACA JUGA:Iritnya Kebangetan, 40 km Hanya 1 Liter BBM , Kymco Filly 50 Meluncur dengan Bergaya Retro Klasik
Sholat jamak adalah kegiatan menggabungkan dua sholat menjadi satu waktu. Misalnya, sholat Dzuhur dan Ashar dijadikan satu, ditunaikan pada waktu Dzuhur saja, sehingga pada waktu Ashar tidak perlu melaksanakan sholat lagi.
Sholat jamak diberikan sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang sedang berpergian jauh atau dalam kondisi darurat lainnya.
Adapun orang yang iperbolehkan melaksanakan sholat jamak, antara lain: