Keenam Kecamatan yang Bersiap Bergabung
Langkah awal dalam pemekaran ini melibatkan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Kotawaringin Utara.
Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Tualan Hulu, dan Kecamatan Bukit Santuei.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, langkah ini dianggap sebagai solusi nyata untuk pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Rencana Ibukota dan Pembangunan Infrastruktur
Rencana ibukota Kabupaten Kotawaringin Utara direncanakan akan berada di Kecamatan Mentaya Hulu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk menjamin aksesibilitas dan pelayanan publik yang optimal.
Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi diharapkan akan membantu mengatasi kendala geografis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alasan Pemekaran yang Tepat dan Realistis
Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara dianggap tepat dan realistis.
Dengan luas wilayah yang besar, jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa yang signifikan, serta populasi mencapai 416.394 jiwa menurut sensus BPS tahun 2021, pemekaran diharapkan akan memberikan dorongan signifikan terhadap pelayanan dan pembangunan.
Pandangan Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso, menegaskan bahwa pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara merupakan langkah strategis untuk mencapai pemerataan pembangunan.
Luas wilayah yang sangat besar, anggaran yang terbatas, dan kondisi geografis yang menantang menjadi alasan utama di balik dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru.
Pendukung dan Dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng, telah menyetujui dan menandatangani rencana pemekaran ini.
Proses pemekaran sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Pusat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.