Proses Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Cipanas Siap Mandiri Sebagai Entitas Terpisah dari Cianjur

Rabu 20-12-2023,06:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Jumlah penduduk Kota Cipanas pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 540.917 jiwa atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur. 

Nantinya, Kota Cipanas akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di kecamatan-kecamatan, seperti Sukaresmi, Cipanas, Pacet, Cikalong Kulon, dan Cugenang.

Batas Wilayah dan Potensi

Batas wilayah Kota Cipanas melibatkan Kabupaten Bogor di sebelah utara, Kabupaten Purwakarta di sebelah timur, daerah induk Kabupaten Cianjur di sebelah selatan, dan Kabupaten Sukabumi di sebelah barat. 

BACA JUGA:Momentum Pemekaran Daerah: 17 Daerah di Provinsi Jawa Barat Mengusulkan Kabupaten/Kota Baru

BACA JUGA:Provinsi Jawa Barat: Jejak Sejarah dan Dinamika Perubahan Serta Aspirasi Masa Depan

Wilayah utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang mumpuni, termasuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lainnya.

Proses Pembentukan

Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas dan Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) telah dibentuk. 

Meskipun masih dalam proses, belum ada usulan resmi dengan persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32-43).

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas akan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

BACA JUGA:17 Daerah di Provinsi Jawa Barat Mengusulkan Pemekaran Kabupaten/Kota Baru

BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Otonomi 5 Kecamatan Siap Bergabung

Tahapan Pembentukan

Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas termasuk usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. 

Parameter persyaratan administratif melibatkan Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

Kategori :