Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zamwan Rifqi beserta anggota Team Rajawali melakukan penyelidikan laporan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi kejadian perkara.
Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Keuangan Negara Merugi Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Ditetapkan Tersangka
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.*