seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan surat edaran Mendagri tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis Damkar tahun 2023.
Dimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa, pelamar wajib memiliki
pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:Pantau Titik Banjir, Pj Wako Prabumulih Turun ke Lapangan
Selain itu, juga melengkapi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai
penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses administrasi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran.
Tak hanya itu saja, 17 peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut ternyata nilainya juga dibawah alais lebih rendah dari 17 petugas damkar yang tidak lulus. (*)