JAWA TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan: Terobosan Masyarakat Menuju Kabupaten Baru di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengambil langkah berani dengan merencanakan pemekaran wilayah untuk membentuk Kabupaten Brebes Selatan.
Keputusan ini bukan semata-mata inisiatif pemerintah, melainkan muncul dari usulan proaktif warga dan tokoh masyarakat setempat yang telah disuarakan secara sungguh-sungguh.
Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes telah mempersiapkan langkah-langkah matang untuk mewujudkan impian ini.
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Otonomi Baru: Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Bersiap Menjadi Tiga Wilayah Baru
Proses persiapan tersebut telah mencapai tahap penting, dengan semua persyaratan pembentukan kabupaten otonom baru (DOB) telah dipenuhi.
Dokumen persyaratan tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan, menandakan tekad dan semangat masyarakat setempat untuk mendapatkan status kabupaten baru.
Meskipun moratorium DOB yang diberlakukan oleh pemerintah pusat belum dicabut, Gubernur Jawa Tengah telah menerima dan mempelajari dokumen persyaratan tersebut.
Hal ini mencerminkan keinginan kuat masyarakat setempat untuk memperoleh status kabupaten baru yang lebih mandiri.
BACA JUGA:Kabupaten Banyumas: Profil Penduduk dan Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Sragen Permata Tersembunyi yang Menawan
Pemekaran Kabupaten Brebes menjadi sangat relevan mengingat kondisi saat ini.
Kabupaten Brebes, dengan 17 kecamatan, 292 desa, dan 5 kelurahan, serta luas wilayah mencapai 1.770 kilometer persegi, dan populasi lebih dari 1.97 juta jiwa menurut data BPS tahun 2020, menunjukkan kelayakan dan kebutuhan pemekaran ini.
Enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Brebes Selatan telah dipilih dengan pertimbangan matang: