Pihak presidium optimis bahwa langkah ini dapat menjadi satu pengecualian yang diberikan oleh pemerintah pusat, mengingat adanya dukungan kuat dari masyarakat setempat.
Kelayakan Pemekaran: Data Pendukung Pembentukan Kabupaten Baru
Pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Kabupaten Brebes Selatan dianggap sebagai langkah yang sangat pantas mengingat kondisi geografis dan demografis Kabupaten Brebes saat ini.
Dengan 17 kecamatan, 292 desa, dan 5 kelurahan, serta luas wilayah mencapai 1.770 kilometer persegi, Kabupaten Brebes memiliki penduduk lebih dari 1.97 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Keenam Kecamatan Siap Bergabung: Menyongsong Kabupaten Baru
Enam kecamatan, yaitu Bumiayu (yang juga direncanakan sebagai ibukota Kabupaten Brebes Selatan), Bantarkawung, Salem, Sirampog, Tonjong, dan Paguyangan, siap bergabung dengan Kabupaten Brebes Selatan.
Rencana ini tidak hanya merubah administrasi wilayah, tetapi juga membuka peluang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pandangan Masyarakat: Dukungan dan Tantangan
Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Meskipun banyak yang mendukung langkah ini karena dianggap dapat mengoptimalkan pelayanan publik, terdapat juga suara yang menyoroti potensi tantangan, terutama terkait alokasi anggaran dan sumber daya manusia.
Melangkah Menuju Persetujuan: Peran DPRD dan Gubernur Jawa Tengah
Dokumen persyaratan pemekaran sudah diajukan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Peran DPRD sangat krusial dalam menentukan nasib pemekaran ini. Gubernur Jawa Tengah juga telah diberikan dokumen persyaratan, dan kini diharapkan memberikan dukungan strategis agar proses pemekaran dapat berjalan sesuai rencana.
Hasil Rapat Bersama: Langkah Selanjutnya
Rencananya, setelah dokumen diajukan ke DPRD, akan dilakukan rapat bersama untuk membahas secara rinci semua aspek terkait pemekaran Kabupaten Brebes Selatan.
Pada tahap ini, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan segala aspek dan konsekuensi pemekaran telah dipertimbangkan secara matang.