Dalam laporannya, Hengki melaporkan adanya pencurian kabel tembaga NYFGBY sepanjang 60 meter di KM 00400 wilayah Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih
BACA JUGA:Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan 33 Remaja Anak Genk
Pelapor menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut sudah terjadi berulang kali.
“Kapolsek RKT, Iptu Santy, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim opsnal unit reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Egar Charles.
Melalui penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil mengidentifikasi Pramono sebagai salah satu pelaku.
Meskipun satu pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya masih buron,” bebernya.
BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar !
BACA JUGA:Tragis ! Seorang Bocah di Prabumulih Bertahun-Tahun Jadi Korban Bejat Ayah Tiri
Barisi Sijabat menegaskan bahwa perbuatan Pramono dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman atas perbuatannya ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (*)