Hangatnya Isu Pemekaran Provinsi Sumsel Barat
Dalam beberapa hari terakhir, isu terkait pemekaran provinsi Sumsel Barat kembali menghangat.
Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini telah lama menjadi perjuangan, namun baru-baru ini mencuat kembali ke permukaan.
Rencananya, Provinsi Sumsel Barat akan menjadi entitas terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat: Meningkatnya Dukungan Menuju Pemekaran Sumatera Selatan
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat: Menggali Potensi dan Tantangan di Sumatera Selatan
Syarat Pembentukan Provinsi Baru
Pembentukan provinsi baru tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif, teknis, maupun fisik kewilayahan.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah mengatur berbagai aspek yang harus diperhatikan, mulai dari nama, batas wilayah, hingga lokasi ibukota.
Selain itu, Pasal 5 ayat (4) UU yang sama menekankan pentingnya memperhatikan faktor ekonomi, sosial budaya, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Calon Wilayah Provinsi Sumsel Barat
Beberapa kota dan kabupaten menjadi sorotan dalam wacana pemekaran ini.
Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI menjadi kandidat potensial yang akan bergabung dalam Provinsi Sumsel Barat.
Namun, keputusan akhir masih memerlukan kajian mendalam dari pemerintah pusat.
Potensi Wilayah dan Penduduk