Penyelidikan dan Penahanan Tersangka:
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol SH MH, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena lokasi kejadian berada di Lubuklinggau.
"Maka kepada ketiganya (tersangka) dilimpahkan," kata Wenharnol kepada awak media.
BACA JUGA:Dewan Minta Tambang PT DBU Ditutup
Tiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55), akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Tuduhan dan Proses Hukum:
Dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima, ketiga tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.
Penetapan tiga tersangka tercatat dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran baik secara individu maupun bersama-sama, seperti menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah untuk menghalangi kegiatan tambang yang sah dari PT GPU.
Dampak Ekonomi:
Akibat dari tindakan tersebut, produksi tambang batubara di area Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terhenti.
Bahkan, PT GPU diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.