Polres Muratara Tindak Tegas Penambangan Emas Tanpa Izin di Ulu Rawas

Polres Muratara Tindak Tegas Penambangan Emas Tanpa Izin di Ulu Rawas

Polres Muratara Tindak Tegas Penambangan Emas Tanpa Izin di Ulu Rawas-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Akhirnya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditindak tegas.

 

Personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Satgas gabungan yang dipimpin Wakapolres Kompol M Yunus, dengan dukungan personel Brimob Batalyon B Petanang Lubuklinggau, turun langsung ke Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

 

Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil menemukan aktivitas penambangan di tiga titik yang terpisah.

 

Lokasi pertama di Sungai Seri, Desa Pulau Kidak, Ulu Rawas.

BACA JUGA:Kinerja Satreskrim Polres Muratara Disoal, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dibacok Berkali-Kali Warga Muratara Kritis

 

Disini petugas menemukan 4 unit mesin dompeng beserta box PETI dan pondok bekas aktivitas tambang ilegal.

 

Peralatan tersebut terdiri dari 2 unit dompeng tipe keong, 1 unit keong 4, dan 1 unit keong 8.

 

Seluruhnya peralatan tersebut dihancurkan dan ditenggelamkan ke sungai agar tidak dapat lagi digunakan.

 

Di lokasi yang sama namun titik berbeda, tim mendapati 2 mesin dompeng tipe keong 6, box PETI dan pondok tambang.

BACA JUGA:Kapolres Muratara dan Kajari Lubuklinggau Racik Jus Berbahan Narkotika, Berlangsung di Mapolres Muratara

BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika

 

Sama dengan di titik sebelumnya, semua peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, ditenggelamkan ke sungai, serta penghancuran pondok.

 

Terakhir di Sungai Pinang, Petugas kembali menemukan 6 unit mesin dompeng keong 8, 4 box PETI, 3 jeriken solar, peralatan dulang emas, cangkul, hingga parang.

 

Semua peralatan itu juga dimusnakan.

 

Operasi penindakan dan monitoring aliran Sungai Rawas berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari penambang

BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

BACA JUGA:IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal

 

Wakapolres Muratara Kompol M Yunus, melalui Kasat Intel, Iptu Baitul Ulum, Jumat 29 Agustus, menegaskan, operasi ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak penambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai serta mengancam kesehatan masyarakat akibat pencemaran merkuri dan limbah tambang.

 

Ditegaskan Wakapolres, kegiatan itu akan terus dilakukan secara berkala.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI, karena selain melanggar hukum, dampaknya sangat merugikan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: