Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim.
BACA JUGA:Heboh! Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di WC
BACA JUGA:‘Dilalap Si Jago Merah’ Toko Meubel di Prabumulih Ludes Terbakar
Setelah putusan dibacakan, Marthodi HS menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Saya akan pikir-pikir dulu," ujarnya kepada majelis hakim.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan masih akan mempelajari putusan ini sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan adanya laporan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
Marthodi HS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, diduga kuat terlibat dalam pencairan dana untuk perjalanan dinas yang fiktif tersebut.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, Lurah Sindur Dicopot Dari Jabatannya
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Marthodi telah melakukan korupsi dengan cara membuat laporan perjalanan dinas palsu untuk memperoleh dana dari anggaran negara. (*)