Dengan luas wilayah yang besar dan populasi yang padat, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan, mempercepat penyediaan layanan publik, dan mendukung rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Namun, dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat sangat penting agar rencana ini bisa terwujud dengan baik.
Dengan memperhatikan rencana ini secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan pemekaran wilayah ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru.
Pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan utama.
Isu ini berpusat pada rencana pembentukan tiga kabupaten baru yang berasal dari Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Upaya ini dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan serta pengelolaan sumber daya yang lebih efektif di daerah mereka.
Kalimantan Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan luas wilayah terbesar di Indonesia, mencapai 147.307,00 km².
Provinsi ini beribukota di Pontianak dan terdiri atas 12 kabupaten serta 2 kota.
Dengan kondisi geografis yang luas dan beragam, isu pemekaran ini dinilai krusial oleh banyak pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.
Latar Belakang Pemekaran
Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Barat telah mengemuka sejak beberapa waktu lalu.
Wilayah yang akan termasuk dalam Provinsi Kapuas Raya adalah Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawai, Sekadau, dan Sanggau.
Bersamaan dengan wacana ini, muncul pula usulan pemekaran di tingkat kabupaten.
Dua kabupaten yang paling disorot dalam rencana pemekaran ini adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sanggau.
Kedua kabupaten ini berbatasan langsung dengan negara Malaysia, menjadikan mereka strategis dalam konteks pembangunan dan keamanan perbatasan.