Salah satu perubahan signifikan yang sedang diusulkan adalah pemekaran Kabupaten Sintang untuk membentuk daerah otonomi baru, yaitu Kota Sintang.
Pemekaran ini dianggap penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku di tingkat pemerintah pusat.
Kabupaten Sintang adalah salah satu kabupaten terbesar di Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 21.635 kilometer persegi.
Kabupaten ini memiliki populasi yang cukup besar, dengan 421.306 jiwa menurut sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022.
Luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pemerataan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang memadai.
Usulan Pembentukan Kota Sintang
Usulan pembentukan Kota Sintang sebagai daerah otonomi baru didasarkan pada kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Calon daerah otonomi baru ini mencakup wilayah yang saat ini masih berstatus kecamatan, dengan luas 355.6 kilometer persegi dan populasi 78.352 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022.
Namun, untuk memenuhi syarat pembentukan sebuah kota, minimal diperlukan empat kecamatan.
Saat ini, Kecamatan Sintang hanya terdiri dari satu kecamatan, yang menimbulkan tantangan tersendiri. Ada dua opsi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini:
Opsi Pertama: Pemekaran Kecamatan Sintang
Opsi pertama adalah memecah Kecamatan Sintang menjadi beberapa kecamatan yang lebih kecil.
Kecamatan Sintang yang saat ini terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa bisa dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru.
Dengan pemekaran ini, diharapkan persyaratan minimal empat kecamatan untuk pembentukan sebuah kota dapat terpenuhi.
Opsi Kedua: Menggabungkan Kecamatan Sekitar
Opsi kedua adalah menggabungkan Kecamatan Sintang dengan tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai.